Tugas Luar, Pejabat Pemkot Kotamobagu Harus Melapor Kepada BPK

0

TopikBMR.Com

KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, mulai pecan ini melakukan audit terhadap laporan keuangan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Plt Sekkot Kotamobagu, Adnan Massinae, menegaskan, agar seluruh pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu pro aktif selama pemeriksaan. Selain itu, bagi pimpinan OPD yang akan melakukan tugas ke luar daerah, harus melapor ke BPK.

“Tidak masalah tugas luar daerah, selama tugas yang akan dilaksanakan itu bersifat penting. Namun, harus menginformasikan ke BPK melalui Inspektorat, agar jadwal pemeriksaannya diatur lagi,” jelasnya

Dikatakan, besok Kamis (7/2/2019) rencananya entry meeting. “ Diharapkan semua OPD pro aktif dan menyiapkan dokumen yang bersifat final.”harap Adnan.

Kepala Inspektorat Sair Lentang mengatakan, jika pemeriksaan BPK dijadwalkan selama 35 hari.). Dimana ,  setelah pemeriksaan dokumen akan dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan fisik.

“Tapi jadwal pemeriksaan fisik itu tergantung dari BPK. Harapanya bisa mendapatkan hasil yang baik. Target kita ya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” tandansya. (Her)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.