TopikBMR. Com
BOLTIM — Tahun 2019 ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Boltim, bakal menggelar nikah masal kepada 30 pasangan.
Kepala Disdukcapil, Rusmin Mokoagow mengaku, tahun ini Disdukcapil akan menggelar nikah masal bagi pasangan yang belum tercatat atau memiliki akta nikah.
“Nikah masal untuk 30 pasangan. Ini dilakukan untuk menghindari pasangan yang sudah serumah layaknya seperti suami istri, namun tidak diakui baik secara hukum agama maupun negara,” terangnya.
Ia mengaku, tahun lalu Disdukcapil menggelar nikah masal di Desa Jiko, Kecamatan Motongkad.
“2018 ada 18 pasangan yang kita nikahkan,” tuturnya
Namun menurutnya, peserta nikah masal sebelumnya harus melalui proses nikah Gereja.
“Jadi peserta dinikahkan terlebih dahulu oleh pendeta, selanjutnya kita catat. Sehingga, pasangan nikah masal mendapat akta nikah,” jelasnya.
Sekretaris Disdukcapil, Elvira Lobud menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait program nikah masal.
“Sudah kita sosialisasikan, kita juga sudah menyurat ke pemerintah kecamatan. Januari ini kita sudah membuka pendaftaran, tapi sampai saat ini belum ada yang memasukan berkas,” katanya.
Ia mengaku, pemasukan berkas permohonan akan diperpanjang hingga Maret mendatang.
“Nanti kita perpanjang hingga Maret mendatang. Berkas yang masuk nanti kita verifikasi. Untuk tahun ini kawin catat yang telah diproses oleh Disdukcapil selama 2018 sebanyak 250 pasangan, sedangkan cerai 4 pasangan berdasarkan surat dari pengadilan negeri,” urainya.
Dijelasnya, kawin tercatat sangat penting untuk dokumen kependudukan. “Jika kawin tidak tercatat, maka tidak bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir untuk anak,” bebernya.
Sebelumnya, Sangadi Motongkad Selatan, Ishak Damopolii mengatakan, jika didesanya banyak pasangan yang tidak melalui proses nikah sah secara hukum negara maupun agama. Sehingga, pihaknya berencana membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang sanksi kumpul kebo.
“Karena sudah banyak laporan masuk, rencananya kita akan buat Perdes tentang sanksi bagi warga yang kumpul kebo,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam perdes nantinya akan dipertegas dengan sanksi agar masyarakat patuh terhadap aturan.
“Kita diatur dengan hukum agama, negara dan hukum adat. Tentu semua harus paham. Jika ini terus terjadi maka bisa berdampak tidak baik dalam lingkungan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, disinggungnya pernikahan anak di bawah umur yang marak terjadi. “Kemarin juga ada yang menikah pasangan di bawah umur, karena sudah hamil maka keluarga harus menikahkan anaknya,” tukasnya. (#)