Fraksi PKB Sampaikan Delapan Poin Dalam Paripurna Tingkat II

0

TOPIKBMR,NEWS KOTAMOBAGU –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, Kamis (29/09/2022).

Seluruh fraksi di DPRD Kota Kotamobagu pun menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan sejumlah catatan.

Salah satunya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang dinahkodai Yossi Samad, dan beranggotakan Jusran Deby Mokolanot (JDM), Dani Iqbal Mokoginta (DIM), dan Suriyadi Baso.

Dalam pendapat akhir F-PKB yang dibacakan Jusran Deby Mokolanot memiliki delapan poin penting yang disampaikan.

“Pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu, terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” kata Ketua DPC PKB Kota Kotamobagu ini.

Menurutnya, Ranperda tentang APBD Perubahan 2022, pada prinsipnya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi (kebijakan umum APBD Perubahan).
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
  3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, dan
  4. Keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

 

Oleh karena itu, kata mantan aktivis PMII Cabang Makassar ini, Fraksi PKB memberikan beberapa catatan sebagai berikut :

  1. Mendorong Pemkot Kotamobagu, untuk terus memantapkan pelayanan dasar diantaranya adalah, penyediaan kebutuhan air bersih sampai ke sambungan rumah warga (tentu dengan managemen yang baik, terutama dukungan SDM-nya),
  2. Kembali mengingatkan Pemkot Kotamobagu agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu diseriusi, sebagaimana yang disampaikan pada pembahasan bahwa target PAD Rp 34.284.881.346,- sedangkan realisasi per tanggal 26 September 2022, baru sekitar Rp 23.495.089.596,- atau kurang lebih yang belum terealisasi sebesar Rp 10.789.791.750,-,
  3. Menyarankan agar managemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kotamobagu perlu dimantapkan, Fraksi PKB mengusulkan pada pimpinan DPRD Kota Kotamobagu untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan RSUD Kotamobagu untuk memastikan jalannya managemen BLUD yang lebih baik lagi,
  4. Berpandangan bahwa ke depan nanti, pemerinah harus kembali memperluas program pembukaan akses eknomi pertanian,
  5. Menyarankan agar dalam program-program yang ada dan berkaitan dengan dinas lain, agar saling mendukung antar OPD atau SKPD dan kami mendorong agar senantiasa selalu ada koordinasi lintas dinas,
  6. Terus memberi dukungan pada Pemkot Kotamobagu agar mempertahanan program anak asuh, bahkan Fraksi PKB mengusulkan agar intervensi dana untuk anak asuh harus lebih ditingkatkan,
  7. Mengingatkan kepada Pemkot Kotamobagu untuk memperhatikan ketersediaan pupuk bagi petani, update data untuk lahan dan pupuk subsidi,
  8. Memberikan dukungan kepada Pemkot Kotamobagu untuk terus menggerakkan sektor real, membuka akses bagi umkm, mendukung lahir dan tumbuhnya ikm agar dapat menyerap tenaga kerja.

“Beberapa saran tersebut adalah bagian tanggungjawab konstitusional Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kepada rakyat Kota Kotamobagu yang juga menjadi tanggungjawab dari eksekutif dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

“Tentu secara moral politik dukungan Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemerinah Kota Kotamobagu mesti dimaknai dalam semangat memajukan dan mensejahterakan Kota Kotamobagu,” kata Ketua IKA KPMIBM Makassar

Kami berpendapat bahwa salah satu tugas dari partai pengusung maupun pendukung pemerintahan adalah memastikan bahwa pemerintahan ini mencapai tujuan mulianya, tentu dengan perspektif dan objektifitas atas kemajuan, disertai semangat kritik membangun dan mencapai kebaikan bersama.(ADVE)

Leave A Reply

Your email address will not be published.