TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu laporkan pengerusakan baliho yang dipasang di Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pelaporan terhadap pengerusakan asset baliho itu dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kotamobagu Moch. Fahri Damopolii SKom ME, didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Rendra Dilapanga SH di Mapolres Kotamobagu, Minggu (14/08)
Dari informasi yang didapat, kalau pelaku pengrusakan asset baliho milik Pemkot tersebut dilakukan oleh oknum pedagang.
“Itu baliho milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang dipasang di kompleks Pasar Serasi Kotamobagu.bKonten baliho berisi pemberitahuan tentang Keputusan Walikota Nomor 215 Tahun 2022 tentang penghentian dan penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman,” ujar Fahri kepada awak media usai melakukan laporan.
Fahri menambahkan, begitu mendengar dan melihat lewat rekaman video, aksi pengrusakan tersebut, pihaknya langsung menyampaikan laporan ke pihak Polres Kotamobagu.
“Malam ini kita langsung melaporkan di Mapolres Kotamobagu terkait pengrusakan baliho ini dengan nomor laporan polisi STTLP/533.a/VIII/2022/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT tertanggal 14 Agustus 2022. Dimana, pengrusakan diduga dilakukan salah satu oknum pedagang di eks Pasar Serasi sebagaimana video yang beredar luas di masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Fahri pun mengatakan kalau pihaknya menyayangkan kejadian tersebut.
“Pemerintah Kota Kotamobagu menyayangkan kejadian ini, dan kembali menghimbau agar para pedagang di kompleks eks pasar serasi untuk tidak lagi melakukan pengrusakan terhadap baliho maupun barang-barang milik Pemkot Kotamobagu yang ada di sekitaran kompleks eks Pasar Serasi dan Pasar Ikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH menambahkan, kalau pelaporan itu dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjaga asset.
“Makanya kami rasa pengrusakan baliho yang merupakan asset itu harus kita laporkan. Sebab, itu adalah baliho sosialiasi ke warga bahwa pasar serasi telah ditutup operasionalnya,” tegas Rendra.
(*/Tri)