Ini Penjelasan PLN UP3 Kotamobagu Terkait Bongkar Rampung Kwh Meter Pelanggan Penunggak

0

TOPIKBMR,NEWS KOTAMOBAGU -PT PLN UP3 Kotamobagu mengingatkan kepada sejumlah pelanggan untuk tepat waktu membayar tagihan listrik disetiap bulan berjalan.

Sebab, jika pelanggan listrik sudah menunggak pada bulan ke-1 dan 2, pertama yang dilakukan oleh PLN adalah melakukan pemutusan sementara kepada pelanggan untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar listrik. Jika masih menunggak hingga memasuki bulan ke-3 dan seterusnya. Maka pihak PLN akan mengambil langkah melakukan bongkar rampung Kwh meter.

Manager KSA PLN UP3 Kotamobagu Mohamad Noufal menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi karena pembongkaran rampung Kwh meter.

Diinformasikan, sesuai dengan isi pasal 5 pada permohonan pasang baru, bahwa Kwh meter adalah milik PLN. Nah kWh meter itu bukan milik pelanggan. Biaya penyambungan yang dibayar ke PLN saat pertama kali menjadi pelanggan adalah jasa penyambungan.

“ Nah, artinya kabel SR dan Kwh Meter adalah milik PLN. Menunjuk Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang sudah disepakati PLN dan pelanggan bahwa Penundaan pembayaran rekening listrik 3 bulan ke atas merupakan unsur kesengajaan, oleh karena itu pelanggan bersedia menanggung resiko dibongkar rampung oleh PLN tanpa persetujuan pelanggan,” terang Noufal, Sabtu(2/10/2021).

Noufal berharap, agar pelanggan nyaman serta terhindar dari pemutusan hingga pembongkaran Kwh meter, sebaiknya membayar rekening listrik tepat waktu.

“ Bayarlah rekening listrik tepat waktu, sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Hal tersebut sangat membantu pihak PLN dalam menjaga suplai listrik secara kontinyu kepada pelanggan,” harapnya.(Ftn)

Leave A Reply

Your email address will not be published.