TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara, mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas kumpul massa pada malam pisah sambut tahun baru. Hal itu ditegaskanya melalui surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 282/W-KK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Dalam point kedua edaran tersebut dituliskan, dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19, warga Kotamobagu agar dapat memperhatikan jam pembatasan operasional pada malam 31 Desember 2020. Di point kedua huruf E, tidak melakukan aktivitas untuk mengumpulkan massa. Selain itu, dihuruf G juga ditegaskan aktivitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 Wita, kecuali yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Kasat Pol PP Kotamobagu melalui Kabid Ops, Candra Wahid, mengatakan, surat edaran Walikota Kotamobagu, telah disebarluaskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Kota Kotamobagu yang dibantu oleh Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Kotamobagu.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu bersama unsur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, Sub Detasemen POM XIII/1-4, Dinas Perhubungan, dan unsur lainnya pada setiap Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 sekalian mensosialisasikan mengenai point pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 tersebut.
“Nantinya pada hari Kamis 31 Desember 2020 jam 16.00 WITA dari Polres Kotamobagu akan mengundang berbagai unsur terkait untuk melaksanakan Apel Gabungan guna melaksanakan patroli pengawasan ketaatan pembatsan jam operasional dari perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” pungkasnya.
(Tri)