TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu melakukan sosialisasi terkait pengelolaan air minum yang aman dengan para pemilik depot air minum se Kotamobagu, di Room Meeting 3 Bintang Mongkonai, Rabu (12/08/2020).
Dari Sosialisasi tersebut, Dinkes menyampaikan poin-poin penting yang harus dilakukan pihak depot air minum. Hal ini diungkapkan Kepala Dinkes melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dewi Kai.
“Hal-hal yang dibahas antara lain tentang persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi depot air minum, persyaratan kualitas air minum yang aman, dan peran depot di era new normal covid-19,” ungkap Dewi.
Dirinya mengimbau kepada pemilik depot yang masa berlaku sertifikat Laik Higiene Sanitasinya sudah berakhir untuk segera mengurusnya di Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Mulai 1 Agustus 2020, pengurusan izin semuanya sudah di DPMPTSP tidak lagi ke Dinas Kesehatan. Dinkes hanya tinggal menunggu informasi dari DPMPTSP untuk melakukan pemeriksaan di lapangan,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar para pemilik depot untuk membuat Asosiasi Pemilik Depot se-Kotamobagu agar semua terangkum dan tercatat dalam organisasi.
Di masa pandemi para pemilik depot air dalam melayani konsumen harus tetap menerapkan pelayanan dengan protokoler kesehatan Covid-19. “Kami minta agar tetap menjalankan prosedur Covid-19, tetap pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan,” terangnya.
Setidaknya sekitar 50 pemilik depot dan penanggung jawab kesehatan di Puskesmas hadir dalam kegiatan tersebut.
(Tri)