TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 128/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021. SE tersebut merujuk pada SE Gubernur Sulut beberapa waktu lalu, yang telah menetapkan 10 Kabupaten/Kota di Sulut berstatus waspada salah satunya Kota Kotamobagu.
Dalam SE tersebut mempertegas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Dimana, selama proses PPKM Mikro di Kota Kotamobagu sejumlah pembatas di berlakukan, diantaranya jam operasional supermarket, swalayan maupun pasar tradisional. “Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam,” demikian bunyi ketentuan pada point H dan I dalam surat edaran tersebut.
Selain itu juga dipertegas pembatasan pelaksanaan acara duka dan syukuran lainnya hanya dapat dihadiri 50 orang dengan menerapkan protocol kesehatan. SE tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen.
Perlu diketahui PPKM Mikro di Kotamobagu mulai terhitung sejak 6 – 18 Juli 2021.
Berikut Isi Surat Edaran Walikota Kotamobagu: Klik Disini
(*/Tri)