topikbmr.co KOTAMOBAGU – Usai Lebaran 1440 H, Komisi II DPRD Kotamobagu rencananya akan memanggil pihak Bank BRI Cabang Kotamobagu untuk hearing atau rapat dengar pendapat (RDP).
Hearing tersebut akan dilakukan oleh Komisi II DPRD Kotamobagu, setelah menerima laporan dari warga Kotamobagu, yang menjadi nasabah di Bank BRI Cabang Kotamobagu. Dimana mereka merasa dirugikan akibat dugaan tidak beresnya sistem pelayanan di Bank BRI Cabang Kotamobagu.
“ Nanti selesai Idul Fitri 1440 H, Komisi II DPRD Kotamobagu agendakan hearing dengan Bank BRI Cabang Kotamobagu,”ujar Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, Senin (3/6/2019).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kotamobagu ini menambahkan, sebagai wakil rakyat sangat prihatin dengan adanya keluhan dari nasabah Bank BRI Kotamobagu. Apalagi informasi yang diterima dari masyarakat, cukup riskan menyangkut masalah uang yang tertelan oleh ATM setor tunai milik Bank BRI. Meski bisa dikembalikan oleh pihak BRI, namun menunggu nanti 14 hari kemudian. Disisi lain, saat ini nasabah tersebut, sangat membutuhkan uang untuk keperluan Lebaran.
Selain itu, ada juga laporan dari nasabah yang katanya anggota Polri, mempertanyakan dana potongan asuransi ketika melakukan pinjaman di Bank BRI. Dimana, mereka meminta dana asuransi tersebut dapat dikembalikan kepada mereka.
“ Sepertinya system pelayanan di Bank BRI harus diperbaiki. Agar tidak ada lagi masalah yang secara pribadi merugikan nasabah,”kata Meiddy.
Sebelumnya, LSM LP3T mensuport pihak DPRD Kotamobagu untuk melakukan hearing dengan Bank BRI Cabang Kotamobagu. Dimana LSM LP3T menilai, tidak beresnya pelayanan kepada nasabah oleh pihak Bank BRI Cabang Kotamobagu.
Penulis Herdy Mokoagow