TOPIKBMR.CO, KOTAMOBAGU— Iklan tentang rokok yang terpampang di sejumlah titik dalam wilayah Kota Kotamobagu bakal dikurangi. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, hal ini guna memaksimalkan Program Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menjadikan Kotamobagu Sebagai Kota Layak Anak.
“Ada beberapa hal yang akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang, salah satunya pengurangan iklan rokok, karena terus terang itu sangat berpengaruh pada penilaian KLA. Sekarang Dinkes juga sementara merampungkan peraturan daerah tentang kawasan bebas rokok,” ungkap Rafiqa, usai kegiatan Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kotamobagu tahun 2019, Senin (09/12/2019).
Apalagi untuk sekarang lanjut Rafiqa, landasan hukum sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2019, tentang penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak yang sudah ditandatangani Presiden RI.
“Tahun 2020 PP nomor 59 tahun 2019 sudah diberlakukan, sehingga KLA sudah menjadi tanggung jawab semua stkeholder yang ada, dan tentu liding sektornya ada di Dinas P3A, namun melibatkan semua OPD yang ada sesuai PP,” pungkasnya.
Rakor yang digelar di Aula Kantor DP3A Kotamobagu tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Teddy Makalalag dan Asisten Bidang Administrasi Umum, Adnan Massinae, Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Djohan Damopolii, serta para peserta kegiatan, yang terdiri dari sejumlah stakeholder dan instansi terkait.(HM)