Tidak Sesuai RTRW, Tower di Desa Kotabunan dan Bongkudai Ilegal

0

topikbmr.co BOLTIM-Dua tower provider milik perusahaan telekomunikasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendapat perhatian khusus. Pasalnya, pembangunan dua menara telekomunikasi tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mahmud Mokoagow menyebutkan, dua menara telekomunikasi tidak memiliki IMB.

“Dua tower. Satu di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan dan satu lagi di Desa Bongkudai,” ungkap Mahmud pada jumat pekan kemarin. Minggu (25/8)

Lanjutnya juga, pihaknya telah menyurati pemerintah desa terkait tower telekomunikasi yang tidak mengantongi IMB.

“Perusahaan sudah mengambil formulir, namun baru pengurusan IMB tower di Kotabunan,” ungkapnya

Terpisah, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Fery Maun mengatakan, pengurusan IMB tower di Kotabunan terkendala lantaran tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jadi menunggu revisi dan penyesuaian RTRW,” jelasnya

Sementara itu, pengurusan IMB menara telekomunikasi di Desa Bongkudai terganjal lantaran menuai protes dari warga setempat.

“Di Bongkudai ada protes dari masyarakat. Belum ada kesepakatan harga antara perusahaan dan pemilik lahan. Waktu lalu, kami sudah sosialisasi bersama masyarakat dan pihak ketiga. namun belum ada kata kesepakatan,” ujarnya

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sjukri Tawil menambahkan, hingga kini belum menerima laporan dari perusahaan telekomunikasi, terkait izin lingkungan.

“Intinya kami tetap mengawasi semua izin terkait dampak lingkungan dari aktivitas tersebut,” tutupnya. (Iki)

Leave A Reply

Your email address will not be published.