topikbmr.co KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Sulutgo ke Bank BRI, Rabu (12/6/2019).
RDP yang berlangsung tertutup tersebut, dihadiri anggota DPRD Lintas Komisi, dan Badan Anggaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo yang didampingi para Asisten, BPKD.
Usai rapat, Sekda Kotamobagu Sande Dodo kepada awak media mengatakan, rapat ini mengenai pemindahan bukuan RKUD Pemkot Kotamobagu dari Bank Sulutgo ke Bank BRI. “Sesuai aturan itu, ini kewenangan Pemkot. Kewenangan Gubernur, Bupati hingga Walikota. Karena ini sudah terjadi, jadi tinggal dijaga dengan baik dengan Bank BRI supaya berjalan dengan baik,” ujar Sande.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit mengatakan, soal pemindahan RKUD itu kebijakan pemerintah. “DPR pada prinsipnya bukan menyetujui, DPR pada posisi menegaskan bahwa karena itu kebijakan pemerintah. Tetapi, DPR tidak bertanggung jawab dalam proses perjalanan pemindahan RKUD ini, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka DPR tidak bertanggung jawab,” kata Papa Rasky sapaan akrabnya.
Menurut ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu ini, proses pembahasan bersama sudah dari awal tahun APBD. Nah, dipertengahan perjalanan tiba-tiba ada kebijakan Pemkot, itu tanggung jawab mereka. “Oleh karena itu, kita undang mereka untuk pertegas jika terjadi sesuatu DPR tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (###)