TOPIKBMR,NEWS BOLTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mempertanyakan tanggungjawab dari perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Kotabunan yakni PT Arafura Surya Alam (ASA).
Pasalnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban pihak perusahaan hingga saat ini belum juga diselesaikan, padahal perusahaan tersebut sudah mulai melakukan protes ganti rugi lahan sejak beberapa tahun lalu.
“PT ASA harus segera memenuhi kewajibannya ke Pemda Boltim. BPHTB merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” Ungkap Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Jum’at (1/7).
Bupati mengatakan, hal ini harus diseriusi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Hasil audit BPK, ada penerimaan daerah lewat BPHTB, namun hingga hari ini belum ada itikad baik dari PT ASA untuk membayarnya. Saya minta perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka,” Tegas Sachrul.
Bupati menambahkan, langkah yang dilakukan PT ASA akan menghambat pembangunan di Kabupaten Boltim.
“BPHTB ini akan kita gunakan untuk pembangunan daerah, jika hal ini belum tuntaskan, artinya PT ASA menghambat pembangunan di Boltim,” Jelas Sachrul.
Hal yang sama juga dikatakan Asisten I Pemkab Boltim Priyamos. Dirinya mengatakan, sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan ini.
“Saya mewakili pak Bupati sudah melakukan pertemuan dengan PT ASA Kamis kemarin, namun total luas area yang sudah dilakukan proses ganti rugi lahan oleh perusahaan belum bisa mereka pastikan. Perusahaan berdalih baru melakukan perjanjian kontrak kerja dengan masyarakat,” terang Priyamos.
Dirinya pun meminta agar jangan ada hal-hal yang sengaja ditunda bahkan disembunyikan oleh pihak perusahaan.
“Jika baru sebatas perjanjian kontrak kerja, artinya ganti rugi lahan belum dilunasi. Namun yang terjadi di lapangan sudah banyak proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan,” Kata Priyamos.
Hasil penelusuran media ini, sudah sebanyak 1.917.564,78 m² yang sudah selesai dilaksanakan proses ganti rugi lahan oleh pihak PT ASA kepada masyarakat di lima desa yakni Desa Bulawan, Bulawan Satu, Bulawan Dua, Kotabunan dan Kotabunan Barat.
Sekadar diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Untuk tarif BPHTB sendiri adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). (Herdy)