TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Pelaku Ilegal Mining atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pegunungan Rumagit, perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu.
AL alias Gus, warga Tungoi Kecamatan Lolayan yang merupakan aktor dibalik PETI Potolo di Bolmong ini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu.
Hal tersebut, terkuak setelah pihak Polres Kotamobagu melakukan Konfrensi Pers terkait perkara tindak pidana PETI yang digelar Polres Kotamobagu, Selasa (12/5/2020), diruang AULA Bhayangkari.
Wakapolres Kotamobagu Kompol Rina Frillya SIK menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap berdasarkan laporan polisi pada 9 Mei 2020, kemudian ditindaklanjuti pihaknya.
“Gus ditangkap atas laporan polisi 9 Mei 2020 lalu, kemudian dilakukan olah TKP di lokasi pegunungan rumagit perkebunan potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, setelah itu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka dikediamannya di desa Tungoi Kecamatan Lolayan dengan tidak melakukan perlawanan,” jelas Rina.
Selain penagkapan terhadap tersangka, Polisi juga menyita beberapa barang bukti alat berat jenis mesin diesel dan racun sianida. Pun, untuk status tersangka, saat ini sedang tahapan penyidikan.
“Status tersangka AL kini dalam tahap sidik untuk ditingkatkan ketahap penuntutan,” Kata Wakapolres.
Diketahui, tersangka dijerat pasal 158, Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan tindak pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar.
(tri)