TOPIBMR.NEWS KOTAMOBAGU– Di tahun 2021 ini, DPRD Kotamobagu akan membahas Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel mengatakan, lima Ranperda adalah usulan dari Pemerintah Kota Kotamobagu, sedangkan empat sisanya adalah inisiatif DPRD.
“Iya, ada sembilan Ranperda,” kata Begie, Rabu (6/1/2021).
Adapun Ranperda usulan Pemkot Kotamobagu yakni; Pertama; perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu tahun 2018 – 2023, Kedua; perubahan nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa (Sangadi), Ketiga; Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Keempat; Perubahan APBD tahun 2021, Kelima; APBD daerah Kota Kotamobagu tahun 2021.
Sementara, Renperda inisiatif DPRD Kota Kotamobagu adalah; Pertama; Ranperda kawasan kumuh, Kedua; penanganan wabah, Ketiga; Hari Ulang Tahun Kotamobagu, Keempat; Ranperdaketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (Ftn)