TOPIKBMR.CO BOLTIM -Mengenai sarang burung walet yang tidak sesui RT/RW di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan ditindak tegas oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) .
Hal ini diungkapkan Kadis PMPTSP Syarifpudin Mokoagow melalui Kabid Perijinan DPMPTSP Boltim Isnaidi Mokodompit, ia mengatakan, yang tidak sesuai RT/RW saat ini, sementara dalam peninjaun, kemungkinan kalau sudah ada peninjauan, segera akan diproses, ungakap Isnaidi. Rabu (16/10)
Lanjutnya juga, tetapi yang tidak masuk tata ruang akan ditinjau. Selaian itu, kalau ada yang membangun harus ada konfirmasi terlebih dahulu. Terutama Sangadi dan Camat kerena mereka sebagai penanggung jawab setiap wilayah. “Sedangkan, ada kedapatan di Buyat, diblakang rumahnya ada sarang burung walet. Dan yang belum ada izin saya belum tau persis. Tapi yang sudah ada ijin itu baru tiga sarang walet yaitu, Molobog Matabulu, dan bukaka,”ungkapanya
Terpisah, Anggota Dekab Boltim Sofyan Alhabshy mengatakan, untuk itu, jangan melegalkan yang tidak sesuai RTRW. Kalaupun hari ini kita iyakan, nantinya akan muncul lagi pembangunan yang lain dan itu tidak boleh.
“Kalau suda ada yang muncul seperti itu. Jangan heran pembangunan apapun yang ada di Boltim akan bisa menjadi amburadul. Sehingga, RTRW harus ada agar menata tata ruang agar pembangunanya terarah,”tutupnya. (Iki)