TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang kedapatan menambah libur pasca hari raya idul fitri 1441 hijriah – 2020 masehi, akan diberikan sanksi tegas.
Sebagaimana yang dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo,bahwa pihaknya sementara mendata ASN yang tidak masuk kerja hari ini.
“Yang tidak masuk kerja pada hari ini sesuai dengan surat edaran maka akan diberikan sanksi. Dan sanksi paling ringan adalah sanksi pemotongan TPP. Namun ada beberapa ASN yang masuk akan tetapi karena belum ada pekerjaan maka mereka pulang, tentunya sanksi ini tidak berlaku kepada mereka,” ujar Sande Selasa (26/5/2020).
Sande mengatakan, tanggung jawab ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini akan diberikan kepada Kepala Dinas dan Badan. “Jadi penindakannya akan diberikan kepada kepala instansi yang bersangkutan dimana ASN itu bekerja,” jelasnya
Meski demikian, sanksi ini menurut Sekda tidak berlaku pada ASN yang masih terikat pembagian jadwal. “Namun juga tidak berlaku pada eselon IV dan staf serta THL masih terikat aturan pembagian jadwal tugas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” jelasnya.
(Tri)