Rekrutmen PPPK Dibuka, Ini Kuota Untuk Pemkot Kotamobagu

0

TopikBMR.com

KOTAMOBAGU – Jadwal pengumuman pengadaan dan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai, Jumat (8/2/2019) hingga (16/2/2019). Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/335/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019, perihal Pengadaan PPPK Tahap I, yang ditujukan kepada Walikota Kotamobagu.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, surat edaran tersebut sudah diterima pihaknya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam isi surat edaran itu disebutkan, rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) diawali tahap I perekrutan PPPK untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

“Adapun sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I dimaksud, antara lain Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi
pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini, dan bisa dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Sementara untuk tenaga Penyuluh Pertanian harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian,” kata Sahaya, Jumat (8/2/2019).

Diterangkannya, dalam surat edaran itu, setelah dilakukan pemetaan terhadap data TH Eks K-II merujuk pada persyaratan, TH Eks K-II yang dapat mendaftar untuk Pemkot Kotamobagu adalah sejumlah 22 orang.

“Terdiri dari, Guru sejumlah 17 orang, Penyuluh Pertanian sejumlah 5 orang berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah. Sementara untuk Tenaga Kesehatan belum ada penerimaan,” ujarnya.

“Karena dalam persyaratan untuk Tenaga Kesehatan harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi,” urainya. (Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.