Polres Kotamobagu: Desa/Kelurahan Jangan Blokade Jalan. Termasuk Lorong?

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu telah menindaklanjuti salah satu poin dari surat telegram Kapolri Nomor: ST/1148/IV/OPS.2/2020 tentang dilarang memblokade jalan oleh pihak manapun, sehingga mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Kotamobagu, Iptu Rusman Saleh ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat telegram itu berlaku di seluruh Indonesia, sehingga di Kota Kotamobagu tidak ada pihak Kelurahan/Desa yang menutup akses jalan.

“Tidak boleh ada penutupan jalan. Sebab itu kami mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk mengedukasi setiap Kepala Desa / Lurah untuk menghimbau warganya agar tidak melakukan penutupan jalan,” kata Rusman kepada TopikBMR.news, melalui via Whatsapp, Sabut (18/4/2020).

Namun, apakah surat telegram itu termasuk akses jalan kecil (lorong)? Pasalnya, ada beberapa Desa/Kelurahan yang menutup akses masuk ke lorong menggunakan palang, dengan alasan pencegahan.

Rusman pun mengatakan, namanya menutup jalan baik jalan trans maupun jalan kecil tidak diperbolehkan. Terkecuali, apabila sudah ada perintah untuk karantina wilayah. Itupun hanya warga yang tidak bisa keluar rumah, bukan jalan akses yang ditutup.

” Penjagaan pihak desa dan kelurahan di pintu masuk dan keluar tidak apa apa. Tapi jangan sampai menutup akses jalan. Hanya sebatas pemeriksaan kesehatan kepada warga yang masuk keluar, serta memberikan edukasi kepada warga, agar tetap berada dirumah, jika tidak ada sesuatu yang penting diluar rumah, serta gunakan masker,” ujarnya.

Sementara, Bhabinkamtibmas Desa Moyag, Bripka Herdi Mamonto ketika dikonfirmasi terkait penutupan akses lorong mengatakan, bahwa pemblokadean akses jalan kecil di Desa Moyag tidak ada penutupan penuh dan sifatnya fleksibel.

“Dibuatnya portal masuk ke lorong yang ada di Moyag itu, bersifat fleksibel, portalnya bisa buka tutup dan tetap bisa lewat. Itu hasil koordinasi dengan Sangadi hanya untuk antisipasi malam hari diatas jam 9. Jadi tidak ada tutup total. Hanya antisipasi Desa untuk lorong-lorong sekalian himbauan untuk warga wajib menggunakan masker apabila keluar rumah,” tukas Herdi.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.