TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang berlangsung di Aula Restaurant Lembah Bening pada Rabu, 22 November 2023.
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah isu krusial termasuk Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS), Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu atas kerja keras mereka dalam membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Saya yakin dan percaya bahwa Nota Kesepakatan yang telah disetujui pada Rapat Paripurna ini sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini,” ucap Asripan Nani.
Pada agenda Pembicaraan Tingkat 2, Rapat Paripurna juga membahas penetapan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pj. Wali Kota menekankan pentingnya payung hukum ini sebagai pedoman dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
“Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, dimana Peraturan Daerah ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta menciptakan rasa aman sekaligus mencegah dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” ujar Asripan Nani.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin J. Mokodongan, S.H., dan Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E. Turut serta hadir pula perwakilan Forkopimda, Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol. Inf. Topan Angker, S.Sos., Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Soyfan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (tri)