topikbmr.co KOTAMOBAGU – Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik terus diperkuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Hal ini untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), serta peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 24 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Kepala Bidang Statistik Informasi Komunikasi dan Publik (SIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, M Fahri Damopolii, Rabu (14/8).
Menurutnya, PPID memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. UU KIP menuntut kinerja badan publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel.
“Sehingga itu, pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai badan publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi di lingkup Pemkot Kotamobagu dapat mengunjungi langsung website http://www.kotamobagukota.go.id/ untuk download formulir yang ada di chanel PPID.
“Setelah mengisi formulirnya, bisa langsung mengantarnya ke dinas yang dituju atau ke Diskominfo langsung sebagai PPID Utama dalam hal ini Kepala Diskominfo Kotamobagu. Nah, informasi yang dibutuhkan nanti bisa didapatkan dalam bentuk hard copi, soft copi, maupun lisan,” pungkasnya. (#)