topikbmr.co,BOLTIM- Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusdi Gumalangit, menghadiri pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) se-Kecamatan Kabupaten Boltim, yang digelar Imigrasi Kelas lll Non TPI Kotamobagu, Selasa (26/02/2019), di Aula Penginapan Safari Desa Tombolikat Induk.
Pembentukan Timpora berdasarkan nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan undang-undang nomor 6/2011 tentang Kemigrasian. Pasal 194 berbunyi untuk melakukan pengawasan kemigrasian secara terkordinasi terhadap orang asing di Wilayah Indonesia Menteri membentuk tim pengawasan orang asing. Kemudian pasal 196 berbunyi tim pengawasan orang asing dimaksud pasal 194. Dibentuk mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Jonny Rumangit, Timpora tersebut guna melakukan pengawasan kepada orang-orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk di Kabupaten Boltim. Sebab sejauh ini pengawasan masih kurang. Maka dibentuk timpora se-kecamatan Boltim.
“Intinya Imigrasi akan memperketat pegawasan warga asing mulai dari kecamatan. Ke tujuh camat ini sudah resmi menjadi anggota Timpora dalam melakukan pengawasan orang Asing. Semoga dengan dibentuknya tim Ini dapat bekerja sama dengan baik,” kata Rumangit.
“Anggota Timpora nantinya akan dibuat surat keputusan (SK), agar dalam menjalankan tugas, punya dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit mengatakan, Camat dan Sangadi harus bekerja sama dalam mengawasi warga asing.
“Ini tugas kita, maka harus benar dilakukan, karena warga asing biasanya masuk sering tak melaporkan ke pemerintah setempat. Pertambangan di wilayah Boltim, cukup banyak. Berarti pengawasan harus lebih diperketat lagi. Semoga dengan dibentuknya Timpora ini dapat melakukan pengawasan dengan baik,” kata Rusdi. (Gery)