topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diserahkan langsung Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Kamis (4/3/2019) kemarin, 232 CPNS Kotamobagu kembali mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, untuk mengambil SK penetapan NIP yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi BKPP Kotamobagu, Faisal Pobela, mengatakan, para CPNS wajib mengambil SK penetapan NIP untuk mengetahui rincian gaji yang akan diterima.
“Jadi SK Penetapan NIP yang dikeluarkan BKN sebanyak dua lembar, satu pegangan untuk yang bersangkutan dan satu untuk arsip BKPP,” kata Pobela, Jumat (5/3/2019).
Lanjutnya, adapun persyaratan yang dimasukkan untuk mengambil SK penetapan NIP dan proses pengurusan gaji, antara lain foto copy SK CPNS, mengisi KP4, foto copy KTP dan Kartu Keluarga serta foto copy akta nikah bagi yang sudah menikah.
“Untuk penggajian nantinya berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) terhitung 1 April 2019. Dan gaji yang diterima baru 80 persen. Bagi yang sudah berkeluarga mendapat tunjangan anak dan istri,” ujarnya.
Untuk besaran gaji kata Faisal, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
“Jadi untuk masa kerja di dalam SK CPNS terhitung mulai 1 Maret 2019. Untu gaji terhitung 1 april sesuai SPMT dan dirapel nanti bulan Mei. Untuk pencairannya tergantung bendahara SKPD dimana mereka bekerja,” tukasnya.
(Gufran)