TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU — Pelaksanaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kotamobagu segera diterapkan pekan ini. Pasalnya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, telah mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu sebagai mitra kerja.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika SIK, Kamis (4/2/2021) tadi telah berkunjung ke Diskominfo guna berkoordinasi dalam pemasangan tilng elektronik.
Dikatakannya, bahwa ketika E-TLE ini diterapkan, pengendara roda dua dan roda empat tidak akan menemukan polisi di jalan. “Jadi masyarakat, pada saat mengendarai roda dua maupun roda empat itu, nantinya sudah tidak akan ketemu lagi dengan polisi di jalan. Karen sistem pelaksanaan penilangan nanti sudah melalui cctv yang sudah dipasang. Makanya kami koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk membantu kelancaran pemasangan E-TLE di Kotamobagu,” ujar Kasat Lantas.
Pun, untuk penerapan tilang elektronik di Kotamobagu akan dilaksanakan mulai pekan ini. “Kalau bisa, minggu ini juga kita langsung laksanakan. Karena rencana minggu ini alat-alat juga sudah mulai di kirim. Untuk itu, kami secepatnya koordinasi dengan Kominfo dan Pemkot untuk kelancaran pemasangan E-TLE di Kotamobagu,” ungkapnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. “Jangan sampai nanti pada saat pemasangan E-TLE dan kedapatan, karena itu akan menyulitkan mereka pada saat perpanjangan STNK, SIM maupun BPKB. Jadi nanti sistemnya pada saat E-TLE itu sudah diberlakukan, dan apabila ada masyarakat yang melanggar maka dia akan ditujukan atau dikonfirmasikan melalui PT Pos lewat kurir untuk menyerahkan konfirmasi kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik. Dan ketika dia tidak konfirmasi maka dia tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK karena akan diblokir, itu sistem E-TLE,” tutupnya.
(Tri)