Pemkot Kotamobagu Segel Toko Tita

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Toko Tita milik Titi Jonathan Gumoli, resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rabu (27/05/2020) setelah izin usaha Toko Tita pekan lalu dicabut.

Penyegelan dengan stempel penutupan sementara tersebut, langsung ditempelkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta melalui kabid penegakan peraturan perundang-undangan Bambang S dachlan, dasar penutupan tersebut adalah Perda dan Perwako yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu PP Nomor 24 tahun 2018 tentang sistim perizinan terintergritas secara elektronik. Serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan dan keputusan kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020 tentang pencabutan izin usaha toko tita.

“Tadi sudah disampaikan kepada pemilik toko agar tidak ada lagi proses jual beli selama masih tersegel. Serta selama ada segel ini Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi Toko Tita,”ungkap Bambang.

Begitu juga, Menurut Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo, berdasarkan surat tembusan yang masuk ke pihaknya, toko tita sudah beberapa kali mendapatkan teguran.

“Persoalan toko Tita itu ada beberapa bukan hanya persoalan HET, ada juga persoalan lalulintas terkait bongkar muat (andal lalin), lalu persoalan jam operasional yang ditegur karena tidak mengikuti surat edaran Walikota ditengah Covid-19,”kata Noval.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM  Kotamobagu, Herman Aray. Toko Tita sudah beberapa kali ditegur secara langsung lewat inspeksi mendadak. Bahkan ada video pihak Tita mengakui kesalahan tersebut, dan tidak mengulanginya tahun lalu.

“Kan jelas Toko Tita menjual diluar harga normal, sehingga itu menjadi keluhan masyarakat, bukti dan temuanya ada,”ungkap Aray.

Pemilik Toko Tita Titi Jonathan Gumoli mengatakan dalam konferensi pers Rabu (27/05/2020). Bahwa secara prinsip pihaknya menghormati keputusan Pemkot terkait pencabutan izin usaha tokonya.

“Selama masa pencabutan izin usaha, kami tidak akan melakukan aktifitas perdagangan atau penjualan,”pungkasnya.  (Tri)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.