TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Terkait insiden yang terjadi di D’Love Café tentang adanya pengunjung yang membawa anak dibawah umur, Pemerintah Kota(Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Satuan Polisi Pamong Paraja (Sat Pol-PP) menyambangi D’Love Café guna meminta klarifikasi terkait hal tersebut.
“Kami datang ke Cafe ini terkait postingan yang viral di media sosial. Dalam postingan video tersebut ada anak dibawah umur yang sempat masuk ke dalam Cafe,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas SatPol-PP Bambang S Dachlan
Sementara Kepala Bidang Hak Perempuan Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak DP3A, Citra Dewi Ololah yang juga ikut menyambangi mengatakan, bahwa D’Love Cafe telah menyalahi aturan. “Kejadian ini menyalahi aturan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kami berharap agar hal ini tidak terjadi lagi,” ungkap Citra.
Sementara itu, penanggungjawab Love Cafe, Titi Gumulili mengatakan, sangat menyesal adanya kejadian tersebut. “Terima kasih kepada pemerintah kotamobagu yang sudah menegur dan membina kami untuk menjadi lebih baik. Kami juga sangat sesalkan kejadian ini. Ini juga akan menjadi perhatian kami untuk lebih memperketat dan memeriksa para pengunjung yang datang,” kata Titi.
Dirinya menjelaskan, kejadian tersebut tidak lepas dari kelalaian karyawan yang melakukan penjagaan. “Tapi, membawa anak dibawa umur kedalam cafe, kami curigai ada unsur kesengajaan dari pengunjung untuk merusak citra tempat usaha ini. Manajemen juga saat ini sedang melakukan investigasi terkait hal itu, sembari mengharapkan juga penelusuran dari DP3A agar kejadian ini jelas siapa pelakunya,” ungkapnya.
(Tri)