Pemkot Kotamobagu Pertanyakan Keberadaan Grab

0

topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Keberadaan layanan transportasi berbasis online yakni Grab di Kotamobagu, ternyata belum ada rekomendasi atau izin operasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, alias masih ilegal.

Menurut Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, terkait persoalan ini pihak Grab baru sebatas datang bersilaturahmi untuk berkeinginan menyediakan jasa di Kotamobagu.

“Pada intinya pemerintah daerah tetap welcome, tetapi mereka juga harus tunduk dan patuh terhadap peraturan peraturan yang ada. Nanti kita coba menyusun waktu agar kita bisa membahas dengan instansi terkait,” kata Wakil Wali Kota usai penyerahan SPPDT di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (27/3/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasly Paputungan, mengatakan pihak Grab belum melapor ke Dishub Kotamobagu terkait operasi mereka di Kotamobagu.

“Sampai sekarang pengurus Grab belum datang melapor dan dinas akan menyurati untuk dilakukan pertemuan,” kata Nasly.

“Kita belum menerima laporan dari pihak Grab. Jika sudah ada laporan pasti akan ditindak lanjuti oleh Dishub dan instansi terkait,” ujar Nasly.

(Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.