Pemkot Kotamobagu Mulai Berlakukan Larangan Parkir di KTL

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan rambu lalulintas larangan parkir di sepanjang jalan Kawasan Tertib Berlalulintas (KTL).

Demikian yang dikatakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Operasi (Wasdalops) Atmawijaya Damopolii.

Pun, para pengendara nantinya hanya bisa menurunkan atau menaikan penumpang di area tersebut. Penerapan aturan tersebut berdasarkan Undang-undang diatas. “Ini perintah undang-undang dan wajib diterapkan diseluruh jalan yang berstatus jalan Nasional,” kata Awi sapaan akrabnya.

Area yang masuk KTL yakni jalan Ahmad Yani, tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara. “Kawasan ini akan diberlakukan Drop Off. Pengendara setelah menurunkan penumpang langsung jalan, tidak bisa lagi parkir kendaraanya di kawasan itu. Nah, setelah ini resmi diterapkan akan ada petugas yang melakukan pengawasan di tempat itu,” terangnya.

Penerapan aturan pada area KTL ini direncanakan dibuka langsung Kementrian Perhubungan melalui Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) wilayah 22 Provinsi Sulawesi Utara. “Terjadwal antara tanggal 2 atau 3 September dibuka langsung Kepala BPTD Provinsi Sulut. Selanjutnya, satu bulan pasca dibuka akan dievaluasi lagi bagaimana situasi di lapangan,” pungkasnya.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.