TOPIKBMR.CO,KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, mendukung penuh kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2020 nanti.
Menyusul telah ditetapkannya UMP Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, beberapa waktu lalu.
Ditemui disela kegiatannya, Senin (04/11/2019) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperinaker Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengaku akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Tindaklanjutnya, tentu kami rapatkan dulu dengan pimpinan, termasuk penyesuaian serta keputusan tentang bagaimana kebijakan kita di daerah terkait hal ini,” kata Sarida.
Dikatakan, jika nanti selesai rapat dirinya akan segera menugaskan bidang tenaga kerja untuk melakukan koordinasi ke Provinsi.
“Tentu sebelumnya, kami akan sosialisasikan dulu melalui surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kotamobagu. Jadi, pada intinya dalam hal ini kami selalu siap mendukung setiap program pemerintah provinsi,” tutupnya.(HM)