Pemkot Kotamobagu Awasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga

0

TOPIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota  Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan produk-produk pangan industri rumah tangga, meskipun pelaku usaha sudah memiliki sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu melalui seksi sumber daya kesehatan, Ria O. Rundungan mengatakan, pengawasan produk-produk pangan di daerah Kotamobagu guna memastikan keamanan pangan, baik bagi pelaku usaha yang baru mengurus izin PIRT maupun yang sudah memiliki izin.

“Selain melakukan visitasi ke pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat PIRT, kami juga melakukan pengawasan pre dan post market. Jadi setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikat PIRT juga diawasi. Sehingga harapannya setiap produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,” katanya, Jumat (19/4/2024).

Lanjutnya, adapun indikator pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan adalah kelayakan sarana.

“Wajib memiliki kamar mandi atau WC yang terpisah dengan tempat pengolahan produk, tempat pengolahan terpisah dengan bahan basah dan kering, tempat yang tidak berdebu, kebersihan alat-alat produksi dan kebersihan pengolah produk,” tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.