TOPIKBMR.CO, KOTAMOBAGU– Pembentukan panitia pemilihan sangadi (Pilsang) antar waktu Desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara, menunggu kepastian banding perkara.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2019).
“Pada intinya setelah putusan tanggal 9 oktober lalu, kami sudah mempersiapkan pelaksanaan tahap selanjutnya yakni pembentukan panitia pilsang antar waktu, namun setelah melakukan konsultasi ke bagian hukum, maka disarankan agar menunggu lima hari kedepan yakni tanggal 23 oktober waktu yang diberikan ke penggugat mau banding atau tidak,” ujar Anas.
Menurutnya, hal ini menjaga jangan sampai ketika panitia sudah terbentuk namun perkara masih berproses.
“Jika tidak ada banding, maka tanggal 24 oktober kami menyurati badan permusyawaratan desa untuk segera membentuk panitia pilsang antar waktu, karena mereka yang berwenang dalam membentuk panitia ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk panitia pilsang sendiri terdiri dari 9 orang yang berasal dari berbagi unsur.
“Panitia sembilan orang panitia itu, terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta unsur BPD sendiri juga harus ada. Mereka yang akan membentuk tatib serta mekanisme pencoblosan,” terangnya.
Begitupun halnya saat pencoblosan lanjut Anas, mekanismenya juga terdiri dari keterwakilan berbagai unsur di desa, kurang lebih 30 pemilih.
“Yang pasti target kita, diawal desember pemilihan sudah dilaksanakan agar januari pelantikan dilaksanakan,” pungkasnya. (HM)