Pelaku Usaha Pertamini di Boltim Wajib Miliki SPPL dan APAR

0

TOPIKBMR.CO BOLTIM – Pelaku usaha Pertamini di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diminta mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim Sjukri Tawil, menjamurnya usaha Pertamini di Boltim, tidak dibarengi dengan penyediaan APAR dan tidak mengantongi SPPL. Sebagai bentuk antisipasi jika terjadi kebakaran ataupun bagaimana pengelolaan lingkungan terhadap jenis usaha yang cukup menjanjikan tersebut.

“Untuk Pertamini, yang mengantongi SPPL itu cuma ada satu unit di Modayag, dan seharusnya pelaku usaha itu menyediakan APAR,” ujar Sjukri.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Abdul Muhdar Mokoagow mengatakan, jika SKPD tempat mengurusi izin usaha tersebut menyurat untuk melakukan penertiban di lapangan, pihaknya akan melaksanakannya dengan cara persuasif.

“Kalau untuk penegakan aturan di daerah maka kami akan melaksanakannya dengan cara persuasif. Untuk pertamini itu harus mengurus izin SPPL dulu, dan baiknya jika belum ada izin maka jangan dulu dijalankan,” kata Abdul Muhdar.

Menurutnya, pentingnya alat yang berbentuk tabung, yang berisi dengan bahan pemadam api bertekanan tinggi tersebut.

“Karena itu bisa menjadi solusi pertama ketika terjadi kebakaran di Pertamini atau sekitar Pertamini,” ungkapnya. (###)

Leave A Reply

Your email address will not be published.