TOPIKBMR.CO BOLTIM – Upaya pencegahan kecurangan atau keterlibatan aparatur sipil hingga kepala desa dan lurah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2020, terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Hal ini dikatakan Ketua Panwascam Modayag Suhariyanto Yahya SH. Kata dia, Panwascam Modayag mengeluarkan himbauan per 16 maret 2020, yang menegaskan pejabat negara, daerah, TNI dan Polri serta lurah dan kepala desa, tidak bisa melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dimana, pejabat negara dan daerah serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara 6 bulan dan denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling
banyak enam juta rupiah,” ujar Harry sapaan akrab Suhariyanto, Minggu (15/03).
Selain itu, jelasnya, dalam udang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf J menyebutkan, kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada. “Untuk itu, Panwascam Modayag mengimbau Camat Modayag dan jajarannya serta kepala desa yang ada dibawahnya, agar menjaga netralitas dan tidak memihak kepada pasangan calon manapun pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta bupati dan wakil bupati 2020,” tegasnya.
Sementara, Anggota Panwascam Modayag Irwan Mamonto dan Markus Runtuh mengatakan, ketika sudah diberi surat himbauan oleh Panwascam, namun masih ada di wilayah Kecamatan Modayag yang terlibat dalam kampanye politik, Panwascam Modayag akan melakukan pemanggilan sekaligus klarifikasi sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Sebagaimana aturan yang ditegaskan Ketua Panwas Modayag, kami akan melakukan secara berjenjang,” ujar keduanya. (PM/HM)