TOPIKBMR.NEWS,BOLTIM-Panitia Pelaksana Seleksi (Pansel) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengumumkan jadwal Pelaksanaan Seleksi Bidang (SKB) dengan basis Computer Assisted Test (CAT), pada Senin, 22/11/21 di Tutuyan.
Pemberitahuan tersebut berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Pansel dengan Nomor: 800/B.03/P.CPNSD/23/XI/2021 tentang jadwal pelaksanaan Seleksi bidang pada Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahap II di lingkungan Pemkab Boltim.
Dalam surat pengumuman tersebut disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan 29-30 November 2021 dengan lokasi pelaksanaan Seleksi di Kantor Regional XI BKN Manado.
Semua peserta diwajibkan hadir dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang tersebut sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan oleh panitia.
Adapun materi SKB semua peserta dapat merujuk pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1625/M.SM.01.00/2021 tanggal 10 November tahun 2021 tentang materi pokok SKB dan seleksi CPNS tahun 2021.
SKB memiliki bobot 60% pada pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB berdasarkan Peraturan MenPAN dan Reformasi Birokrasi tentang pengadaan pegawai negeri sipil.
Adapun ketentuan SKB sesuai dengan Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7 tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi menggunakan sistem CAT dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna untuk pencegahan dan pengendalian virus corona.
Kepala BKPSDM Boltim,Reza Mamonto saat dikonfirmasi,membenarkan pengumuman dan juga mengenai jadwal pelaksanaan oleh peserta tes SKB CPNS Boltim.
“Iya, pengumuman jadwal SKB selama dua hari mulai 29 hingga 30 November,” terangnya.
Lanjut Reza, terkait lokasi kegiatanya,akan dilaksanakan di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Manado.
“Lokasi di BKN Manado. Untuk kesiapan peserta wajib membawa kartu ujian, deklarasi sehat, masker 3 ply, dan beberapa ketentuan lainnya dalam pengumuman. Intinya tetap menerapkan protokol kesehatan,”tandasnya. (Ndet)