TOPIKBMR.NEWS,BOLTIM-Kepolisian resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengamankan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus atau dikenal dengan ‘ aer kata kata yang siap edar.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK dalam konfrensi persnya menyampaikan, pengunkapan miras jenis cap tikus ini dilakukan oleh anggotanya, saat melakukan operasi yustisi di Polsek Modayag pada Sabtu,(04/09) pukul 22 WITA.
“Anggota berhasil mengamankan puluhan unit knalpot racing dan miras jenis captikus 10 kantong dengan masing-masing kantong berkapasitas 25 liter, diangkut mengunakan mini bus jenis Toyota Avanza DB1850 EE,yang menurut tersangka minuman tersebut didatangkan dari motoling dan akan di edarkan di daerah Bolmong tepatnya di kecamatan Dumoga,”ungkap Kapolres saat Press Release di Polsek Modayag Selasa,(07/09/2021)siang tadi.
Kepada kedua tersangka inisial DM (29) JM (25) akan di jerat hukuman minimal 3 (tiga) bulan penjara serta denda Rp 50.000.000 juta.
“Kedua tersangka terjerat hukuman 3 bulan oenjara serta denda Rp. 50.000.000 juta,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, operasi Yustisi merupakan giat operasi rutin Polres Boltim tersebut dilakukan,guna untuk menekan angka tindak kriminal di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Operasi ini rutin dilakukan guna untuk menekan tindak kriminal di Daerah Boltim,”imbuhnya.
Terkait mengenai pemusnahan barang bukti jenis captikus ini pihak Polres akan menunggu hasil putusan dari pengadilan.
“Setelah dilakukan proses pengadilan dan diketahui kepastian hukumnya maka kami akan langsung memusnahkan semua barang bukti tersebut,”tutup Kapolres.. (Ndet)