TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu Noval Manoppo berharap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merujuk disabilitas ke panti sosial atau rumah sakit jiwa dapat disederhanakan.
Hal itu diungkapkan Noval kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berkunjung ke kantor Dinsos Kotamobagu, Kamis (4/2/2021).
Menurut Noval, kedatangan anggota DPRD Sulut yang dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Winsulangi Salindeho ini, dalam rangka membahas penysunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas.
Sehingga dalam kesempatan itu, Noval mengusulkan terkait dengan SOP Disabilitas. “Kami mengusulkan pada Ranperda nanti agar bisa disederhanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merujuk disabilitas ke Panti Sosial dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang ada di Sulut,” ungkap Noval, saat dihubungi melalui WhatsApp.
Harapan dari Noval atas kedatangan DPRD Provinsi Sulut ini, apa yang diusulkan dapat diakomodir menjadi Peraturan Daerah (Perda). Karena menurutnya, usulan tersebut bisa membantu kendala keluarga pasien yang kurang mampu. “Usulan itu untuk membantu kendala keluarga pasien yang kurang mampu, ketika merujuk klien disabilitas ke RSJ Ratumbuysan di Manado, wajib di dampingi oleh keluarga pasien,” jelasnya.
(Tri)