Lulusan SMK/SLTA Pertanian Eks K-2 Prioritas Mendaftar PPPK, Ini Kualifikasinya

0

TopikBMR.Com

KOTAMOBAGU – MenPAN-RB Republik Indonesia telah melayangkan surat kepada Wali Kota Kotamobagu, perihal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2019.

Dimana mulai Jumat (8/2/2019) hingga tanggal (16/2/2019), pendaftaran dibuka serantak se Indonesia.

Salah satu poin pada isi surat edaran MenPAN-RB tersebut, formasi yang dibuka diantaranya, Tenaga Guru, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Menariknya, untuk formasi Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi menimal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang pertanian atau Sekolah Lanjutan Tinggi Atas (SLTA) plus sertifikasi bidang pertanian.

Sebagai mana isi surat Menpan yang ditujukan kepada Pemkot Kotamobagu, dimana kategori Penyuluh Pertanian berasal dari Tenaga Honorer eks Kategori dua (K2) dan Penyuluh Pertanian bedasarkan SK Menteri Pertanian atau Mou/Nota kesepahaman antara Kementrian Pertanian Dengan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta menyampaikan jika formasi yang akan diterima oleh Pemkot Kotamobagu menyesuaikan dengan surat dari MenPAN-RB.

Untuk Pemkab Boltim, Kepala BKPSDM  Robi Mamonto juga mengatakan, kuota Pemkab Boltim untuk penerimaan PPPK tahap pertama tahun 2019 ini, mendapatkan kuota 35 orang. Terbagi 34 tenaga guru dan satu tenaga penyuluh pertanian. Untuk tenaga penyuluh pertanian SLTA/SMK bidang pertanian.

Diketahui, penerimaan PPPK untuk formasi jabatan guru dilingkup Pemda, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.

Untuk tenaga Kesehatan, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (Bukan STR Intership).

(Herdy)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.