Lagi, Sistem Kerja ASN dan THL Pemkot Kotamobagu Diatur
TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali mengatur system kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Hal tersebut guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi ASN dan THL dari risiko terinfeksi Virus Corona atau Covid-19. Sehingga, Pemkoy mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68/W-KK/IV/2020, tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor: 53/W-KK/III/2020.
Pun, ASN dan THL Pemkot Kotamobagu selama pemberlakuan sistem kerja yang akan dimulai pada tanggal 22 April sampai 13 Mei 2020 harus benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut.
Walikota Tatong Bara dalam Surat Edaran tersebut menjelaska, bahwa sistem kerja yang dimaksud yaitu pembagian jadwal kehadiran ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor maupun di rumah.
Walikota pun meminta, agar seluruh Pimpinannya Organisasi Perangkat Daerah segera menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah, terutama di unit kerja yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat.
“Bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir. Pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan keapda masyarakat tidak terhambat,” ujar Walikota.
(Tri)
Berikut Surat Edaran : Klik Disini