TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kotamobagu diminta melaporkan data terbaru terkait perubahan data yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Himbauan ini dikatakan Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas, Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu, Sandi Faryanto. Ia meminta kepada KPM yang telah melakukan perubahan data ke Disdukcapil segera melapor ke Dinsos Kotamobagu.
“Yah,bagi KPM yang telah melakukan perubahan atau pergantian data ke Disdukcapil baik itu Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk agar segera melapor ke kami karena itu akan berpengaruh terhadap proses verifikasi dan validasi data selanjutnya,” ujarnya
Ia mengungkapkan, bahwa laporan dari KPM tersebut akan mengidentifikasi data sehingga data dari Kementrian Sosial (Kemensos) dan Dinsos tidak akan berbeda. “Laporan ini akan bermanfaat bagi KPM itu sendiri,karena yang terbaca di Kemensos itu masih Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang lama sementara bila ada perubahan NIK atau NKK yang terdaftar di Disdukcapil adalah NIK atau NKK yang baru.Jadi kami akan memakai NIK atau NKK lama untuk di laporkan ke pusat dan itu akan di padankan,” jelasnya.
Sandi juga menambahkan,laporan perubahan data KPM akan berpengaruh pada proses perbaikan data nantinya.” Jadi kalau tidak di laporkan itu agak sulit karena mungkin dalam perubahan tersebut ada yang sudah meninggal atau pindah ke daerah lain sehingga tidak akan terbaca oleh sistem dan itu akan menghambat proses perbaikan data,” pungkasnya.
(*/Tri)