TOPIKBMR.CO KOTAMOBAGU— Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kotamobagu, Ny. Anki Taurina Mokoginta, menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Perlindungan Anak yang digelar oleh Pemerintah Desa Pontodon, Kamis (7/11).
Menurut Anki, perlindungan anak merupakan bagian tidak terpisahkan dari kewajiban setiap warga negara khususnya orang tua melalui pemehuhan dan perlindungan hak anak.
“Hak anak dijamin dalam UUD 1945, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semangat ini yang harus terus dijaga oleh seluruh komponen masyarakat khususnya para orang tua. Para orang tua wajib memperlakukan anak dengan sebaik-baiknya, dan dilarang melakukan kekerasan terutama kekerasan fisik yang bisa mengakibatkan trauma pada anak tersebut,” ucap Anki.
Anki menambahkan, ada banyak hak anak yang harus dipenuhi selama masa pertumbuhan dan perkembangan anak. Yang paling terpenting adalah terpenuhinya empat hak dasar anak.
“Empat hak dasar anak tersebut yaitu, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak mendapat perlindungan dan hak berpatisipasi. Empat hak ini yang harus diperhatikan dan dijamin oleh kita semua khususnya para orang tua,” terangnya.
Anki pun berharap, dengan adanya penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi para orang tua untuk selalu memberikan perlindungan serta pemenuhan hak -hak anak.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Pontodon, ini juga dihadiri Kepala Dinas DP3A Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, Camat Kotamobagu Utara, Ariono Potabuga, Ketua TP PKK Kecamatan Kotamobagu Utara, Ny. I. Mokoginta, serta seluruh anggota TP PKK Desa Pontodon. (*)