Kesejahteraan PNS dan PPPK Sama, Tapi Perbedaannya Ini?

0

TOPIK NASIONAL – KemenPAN-RB dalam waktu dekat ini, akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini membuka peluang bagi tenaga honorer kategori dua (K2) yang belum terangkat jadi PNS, masih berpeluang jadi PPPK.

“Kenapa harus memaksakan diri kalau tidak memenuhi syarat PNS. PPPK kan juga mirip PNS. Bedanya di pensiun saja,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.

Dilansir dari JPNN. Com, Syafrudi mengungkapkan, nilai gaji serta tunjangan PPPK setara PNS. Bisa mendapatkan gaji ke-13, THR, tunjangan kinerja, dan lainnya. Yang membedakan hanya pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, karena kesejahteraannya setara makanya rekrutmennya ketat seperti CPNS. Mulai dari usulan kebutuhan PPPK dari instansi, kemudian penetapan formasi, tes seleksi kompetensi dasar dan bidang, dan lainnya.

“PNS dan PPPK kan sama. Cuma PNS itu menduduki jabatan struktural. PPPK jabatan fungsional. PNS dapat pensiun, PPPK tidak. Cuma untuk pensiun kan bisa dibahas dengan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Ditambahkan, PPPK merupakan tempat bagi tenaga profesional. PPPK bukan tempat buangan karena teknis pelaksanaannya ada di mereka. (JPNN. Com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.