topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah diteken Presiden Joko Widodo.
Besaran kenaikan gaji, diketahui 5 persen dan pada April 2019 mendatang, akan dibayarkan. Pencairan kenaikan gaji terhitung sejak Januari 2019.
“PP kenaikkan gaji sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Jokowi) lampirannya yang tebal yang berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, berapa jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, dilansir dari CNNIndonesia.
Kata Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Masing-masing kementerian/lembaga (K/L), harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima.
Saat ini, pihaknya masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP.
“Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Inontat Makalalag melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syafrudin Abas mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) tentang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran kenaikan gaji PNS.
“Yang jelas sesuai dengan Juknis. Kalau memang Juknisnya dirapel ya dirapel. Jadi pelaksanaannya sesuai peraturan yang diterbitkan dari kementerian keuangan. Kemudian mengikuti Peraturan Pemerintah (PP),” kata Abas, Jumat (15/3/2019).
Lanjutnya, untuk pelaksanaannya nanti akan mengikuti Juknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti seperti apa kapan mulai dibayarkan, apakah setelah menerima gaji induk baru dibayarkan rapelan, atau di April itu sudah naik. Jadi tinggal menunggu Juknisnya keluar,” terang Abas.
Dirinya juga menjelaskan, batas perubahan gaji untuk bulan April seharusnya perubahan datanya paling lambat tanggal 15 Maret 2019.
“Karena ada proses sampai untuk penyaluran gaji bulan April itu dilakukan sesuai kenaikan lima persen, tapi posisi hari ini sudah tanggal 15 Maret dan sampai saat ini kami belum punya PP dan PMK,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika PP dan PMK sudah terbit, kemudian juknis pelaksanaannya juga sudah ada, pihaknya akan secepatnya memproses perubahan data untuk pembayaran kenaikan gaji PNS.
“Kemudian dengan sendirinya kenaikan gaji pokok ini juga akan berpengruh pada tunjangan jabatan ASN,” tukasnya.
(Gufran)