TOPIKBMR.CO, KOTAMOBAGU— Jelang perayaan Natal dan Tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, diminta untuk mengawasi peredaran Bahan pokok (Bapok) makanan dan minuman (Mami) yang sudah tidak layak konsumsi atau kadaluarsa di pasaran.
“Jelang natal dan tahun baru, kami meminta Pemkot Kotamobagu untuk melakukan sidak di pasaran, guna mengontrol dan mengawasi bahan makanan dan minuman yang dijual terutama yang berada di pajangan toko maupun kios-kios,” Pinta Ketua DPA GBI Pdp Zhevanya Valencia Sompotan. SPD.K melalui Wakil Ketua David R Wullur, Jumat (22/11/2019).
Ditambahkan, selain makanan dan minuman kadaluarsa, dirinya juga meminta untuk mengawasi setiap praktek monopoli harga dipasaran.
“Selain itu, kami juga meminta agar pemkot memastikan tidak ada lagi permainan harga di pasaran jelang natal, khususnya untuk penjualan soft drink,” ujar David.
Sementara itu, Kepala Disdagkop-UKM, Herman J Aray melalui Kepala Seksi Pasar, Ruslandi Mongilong saat dimintai tanggapan mengungkapkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun melakukan pengawasan di pasaran.
“Tinggal menunggu SPT dari pimpinan, karena rencana awal bulan desember, kita akan turun ke toko dan ruko-ruko yang ada di pusat kota,” tutur Landi sapaan akrabnya.(HM)