Jam Operasional Pusat Perbelanjaan di Kotamobagu Dibatasi

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran tentang peran dunia usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Kotamobagu, Rabu (1/4/2020).

Dalam surat edaran dengan Nomor: 59/W-KK/III/2020 ini menjelaskan, dimana dunia usaha sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat, yang masuk dalam kategori rawan penyebaran Covid-19.

Sehingga, Pemkot Kotamobagu melalui surat edaran ini melakukan tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Herman Aray mengatakan bahwa Pemkot Kotamobagu, bakal memberlakukan batas waktu berktivitas bagi Mini Market dan Toko Swalayan hanya sampai dengan Pukul 19:00 wita atau Jam 7 Malam hari. Namun menurutnya rencana ini masih akan dikoordinasikan dengan Wali Kota.

“Kita masih akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota terkait hal ini, jika disetujui maka kita akan buatkan surat edaran untuk pemberitahuan kepada pemilik toko swalayan dan toko-toko mini market,” jelas Aray, Rabu (01/04/2020).

Ia juga menambahkan, jika rencana ini akan disetujui oleh Wali Kota, maka aktivitas Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi serta Pasar Tradisional Poyowa Kecil juga akan diatur jam beraktivitasnya.

“Yah, kita akan atur. Rencananya jam beraktivitas nanti dihentikan di jam 1 siang. Namun hal ini masih akan kita rapatkan bersama dengan Wali Kota untuk meminta pertimbanganya, jika disetujui itu aian diberlakukan,” terang Aray.

(Tri)

Berikut poin-poin yang harus dipatuhi pelaku usaha di Kotamobagu:

  1. Pelaku usaha terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (Cuci tangan dengan sabun setiap akan melakukan dan sesudah transaksi) bagi karyawan dan pengunjung/pembeli dalam upaya pencegahan penyeberan Covid-19 di lingkup dunia usaha.
  2. Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk/himbauan cuci tangan.
  3. Jam operasional pusat perbelanjaan/toko/swalayan dengan ketentuan buka minimal jam 08.00 Wita sampai dengan Jam 19.00 Wita.
  4. Jam operasional pasar serasi, 23 Maret dan pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal jam 05.00 Wita sampai dengan jam 13.00 Wita.
  5. Surat edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Berikut surat edaran : Klik Disini

Leave A Reply

Your email address will not be published.