Hadirkan Advokat, DP3A Kotamobagu Lakukan Pendampingan Atas Kasus Pembulian Anak Dibawah Umur

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Kasus pembulian terhadap HM (17) oleh sekumpulan anak remaja yang masih sama-sama dibawah umur, sudah mendapat pendampingan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Pendampingan ini dilakukan DP3A dengan menyediakan advokat bagi korban dan pelaku guna menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, baik para pelaku dan korban masih tergolong dibawah umur dan wajib diberikan perlindungan oleh DP3A.

Kepala DP3A Kotamobagu, Virginia Olii mengatakan, setelah dirinya menerima laporan dari Polres Kotamobagu bahwa ada kejadian pembulian ini, ia pun langsung menuju ke Polres untuk melakukan pendampingan.

“Setelah saya terima laporan, kami langsung ke Polres dan dilakukan pendampingan dengan menyediakan advokat bagi korban dan pelaku. Juga pendampingan saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) serta pendampingan ke Rumah Sakit untuk melakukan visum bagi korban,” ujar Virginia, Rabu (3/3/2021) saat dikonfirmasi.

Bahkan kata Virginia, pihaknya juga melibatkan tokoh agama untuk melakukan pembinaan terhadap korban maupun pelaku. “Artinya kami dari DP3A sudah melakukan pendampingan hukum untuk kasus ini. Bahkan saat pemeriksaan saya terus berada di Polres sampai pemeriksaan selesai. Dan saya pun ikut menandatangani BAP,” ungkap Virginia.

Dengan terjadinya kasus ini yang berawal dari media sosial, Virginia pun menghimbau kepada seluruh anak-anak yang masih dibawah umur untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan, begitu juga dengan penggunaan media sosial harus bijak, jangan memposting konten yang negatif,” himbau Virginia.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.