H-7 Deadline Pemberian THR

0

TOPIKBMR.Com BOLTIM –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkertrans) Pemkab Boltim mengimbau agar perusahaan  dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada buruh atau pekerja dilaksanakan tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Irwan Kiai Demak mengatakan, perusahaan segera lakukan penyerahan kepada buruh atau pekerja.

“Batas tujuh hari sebelum lebaran. Ini merupakan kewajiban perusahaan,” terangnya. Selasa (28/5/2019)

Ia juga mengaku, pihaknya siap menerima laporan oleh buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan, melalui Posko Satuan Tugas (Satgas) THR buruh atau pekerja.

“Kita akan membuka pos pengaduan. Sehingga, karyawan yang tidak mendapat haknya boleh melapor agar kita tindaklanjuti, jika hingga Lebaran buruh atau pekerja tidak mendapat THR yang merupakan hak dari buruh,” tuturnya

Ia juga menjelaskan, Surat Edaran terkait pelaksanaan THR sudah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaksanaan THR keagamaan tahun 2019 bagi pekerja/buruh di perusahaan, sudah ada. Sehingga, aturan penberian THR sudah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan,” urainya

Ia jiga menyebutkan, nilai THR yang diterima oleh karyawan berjumlah seperti penerimaan gaji pokok.

“Nilai THR seperti satu kali gaji. Tapi kita tetap tunggu Juknis,” katanya

Namun menurutnya, hanya beberapa perusahan memenuhi syarat yang mewajibkan membayar THR sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Hanya bagi perusahaan besar. Seperti, PT ASA, JRBM dan Alfamart serta Indomaret. Sementara, jenis usaha yang hanya memberikan upah sesuai perjanjian tidak diwajibkan memberikan THR sesuai regulasi,” tutupnya. (Iki)

Leave A Reply

Your email address will not be published.