Gugatan AMA-UKP dan SB-RG Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan SSM-OPPO Bupati-Wabub Terpilih

0

TOPIKBMR.NEWS BOLTIM -Sidang pengucapan putusan perkara nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar Oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon atas perkara yang dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG) dan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA – UKP).

Menanggapi hal itu, Bupati Boltim terpilih, Sam Sachrul Mamonto (SSM), menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada MK yang sudah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Sachrul sapaan akrabnya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas penyelenggara dan pengawasan Pemilu dengan profesional.

“Terima kasih juga kepada seluruh rakyat Bolaang Mongondow Timur yang turut berpartisipasi pada Pilkada. Ucapan terima kasih, syukur moanto, juga kepada masyarakat yang telah memilih dan memenangkan pasangan Sachrul-Oskar. Ini adalah kemenangan kita bersama,” ucap Sachrul.

Sachrul menambahkan,bahwa semua proses Pilkada Boltim sudah selesai sejak 9 Desember lalu. Namun karena ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan di MK, maka proses Pilkada masih berlanjut dan baru ada putusannya.

“Sebenarnya Pilkada sudah selesai sejak 9 Desember. Tapi ada calon yang tidak bisa menerima kekalahan sehingga masih menggugat di MK. Ini adalah pembelajaran politik bagi kita semua agar lebih dewasa dalam berpolitik. Ketika bertarung di Pilkada, maka harus siap menang dan siap kalah. Ketika masih menggugat (hasil Pilkada) lagi, maka ini menandakan bahwa tidak siap menerima kekalahan,” terangnya.

Sachrul menambahkan,gugatan di MK yang diajukan oleh paslon AMA-UKP dan SB-RG justru hanya menciptakan konflik baru untuk masyarakat awam terutama yang berbeda pilihan.

“Pak Suhendro dan Amalia belum matang dalam berpolitik. Gugatan hanya menciptakan ruang dan jarak di tingkatan masyarakat. Kasihan masyarakat lebih terkotak-kotak. Jika sudah mengakui kekalahan sejak penetapan calon peraih suara terbanyak di KPU, maka saat ini sudah bisa rekonsiliasi. Tapi yang terjadi sekarang justru masyarakat terkotak-kotak. Ini karena adanya gugatan di MK ditambah dengan opini lain yang diciptakan masyarakat yang tidak memilih Sachrul-Oskar,” tandasnya. Ditempat yang terpisah,Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow timur Devita Pandey,membeberkan penetapan calon bupati terpilih sesuai tahapan akan di tetapkan oleh KPUD paling lama tiga hari sesudah sidang pembacaan hasil putusan dari Mahkamah konstitusi (MK) ” sesuai tahapan,Paling lama tiga hari KPUD akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih sesudah pembacaan hasil putusan para hakim di Mahkamah konstitusi,nanti kami akan berkoordinasi dengan teman komisioner lainnya”tutup devita. (Ndet)

Leave A Reply

Your email address will not be published.