Ditengah Pandemi Covid-19, Ini Himbauan Pemdes Inaton kepada Warga di Bulan Ramadhan

0

TOPIKBMR.NEWS BOLTIM –Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Desa Inaton, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara menghimbau kepada umat Muslim di Desa Inaton agar pelaksanaan sholat tarawih dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak melaksanakannya di luar rumah dengan cara berkumpul.

Kepala Desa Inaton, Ismawaty Mamonto SH, kepada TOPIKBMR.NEWS Kamis,(23/4/2020) mengatakan, pelaksanaan shalat Tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020.

”Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 dan penegasan dari Bupati Bolaang mongondow timur Sehan Salim Landjar SH, maka kami mengimbau agar pelaksanaan shalat tarawih dan buka puasa bersama sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing saja,” ujarnya.

Dijelaskan, beberapa poin yang diungkapkan dalam surat edaran yang menegaskan agar melaksanakan ibadah dari rumah. Antara lain, sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti, shalat tarawih secara individu maupun berkeluarga, dan tilawah atau tadarus Alquran.

“Untuk sahur on the road atau buka puasa bersama baik individu, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Mushala agar ditiadakan sementara,” harapnya.

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalah ditiadakan sementara. Begitu pun pada proses iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan baik di masjid/mushalah.

Menurutnya, sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini penting untuk mencegah penularan COVID-19. Hal ini juga penting untuk diketahui masyarakat.

“Kita berharap agar hasil sosialisasi ini disampaikan kepada pengurus masjid untuk diteruskan ke masyarakat agar pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadhan di tengah pandemi sesuai dengan edaran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu digantikan dengan beribadah di rumah,” ujarnya.

Ismawaty juga berharap seluruh pegawai syar’i yang hadir dalam sosialisasi ini dapat memasifkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat berkaitan dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 serta penegasan dari bupati Sehan Landjar SH,dilakukan dengan baik.

“Semua panduan dapat berubah bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi dari pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19,” tutupnya. (Ndet)

Leave A Reply

Your email address will not be published.