Disdukcapil Berlakukan Pembatasan Jumlah Warga yang Mengurus Dokumen Kependudukan

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberlakukan pembatasan jumlah warga yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan.

Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dimasa pandemi saat ini.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan maksimal,” ujar Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto P Mokoginta.

Dirinya mengatakan bahawa setiap hari pihaknya hanya melakukan pelayanan minimal untuk 10 orang dan maksimal sebanyak 50 orang.

“Penerimaan dokumen hanya sampai pukul 12:00, wita. Setelah itu berkas akan diproses dari siang sampai dengan selesai. Aturan ini diterapkan demi mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Irianto menegaskan, warga yang hendak membuat KTP dan KK wajib mencuci tangan dan memakai masker serta menjaga jarak minimal 1 sampai 2 meter.

“Apabila melanggar aturan prokes yang sudah ditentukan, kami tidak akan melayani masyarakat tersebut,” pungkasnya.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.