Dinas PMPTSP Kotamobagu Gelar FKP Standar Pelayanan Publik

0

TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang standar pelayanan, bertempat di Hotel Senator Kotamobagu, Selasa (27/6/2023).

Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu, mengatakan standar pelayanan merupakan tolok ukur, pedoman dan acuan Dinas PMPTSP sebagai instansi pelayanan publik dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat dan teratur.

Dikatakannya juga, pelaksanaan FKP sangat penting bagi setiap instansi pelayanan publik termasuk DPMPTSP, sebab standar pelayanan ini juga akan dijadikan sebagai acuan penilaian pelayanan publik.

“Yang dinilai adalah standar pelayanan, disamping SOP dan lain sebagainya. Standar pelayanan ini paling utama, apakah kita patuh atau tidak dalam menjalankannya,” ujarnya.

Lanjut Aljufri, standar pelayanan yang akan dirumuskan pada FKP kali ini, nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu.

“Jadi sebelum dituangkan, diajukan dan ditetapkan, kami memandang perlu melaksanakan rapat ini untuk berdiskusi dengan narasumber terkait hal yang akan kita buat pada standar pelayanan ini,” terangnya.

Ditambahkannya, indikator kinerja utama Dinas PMPTSP selain meningkatnya investasi di Kotamobagu, nilai survei kepuasan masyarakat pun sangat erat dengan standar pelayanan.

Dengan kerja keras dan dengan standar pelayanan tersebut, DPMPTSP Kotamobagu pun selalu masuk kategori baik dalam pelayanan publik, berdasarkan hasil kepuasan dan penilaian masyarakat.

“Nilai indeks kepuasan ini tinggi karena berdasarkan standar pelayanan yang ada. Jadi sangat pengaruh terhadap kepuasan masyarakat. Olehnya diharapkan agar seluruh peserta rapat FKP dapat mengikuti seluruh rangkaian diskusi untuk merumuskan standar pelayanan yang berkualitas,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan, Dosen Universitas Dumoga Kotamobagu, Hendratno Pasambuna, S.Hut, M.Si, selaku narasumber serta para peserta dari unsur instansi teknis yang berkaitan dengan perizinan, pelaku usaha serta media massa.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.